Jumat, 09 Oktober 2009

Lowongan kerja Lembaga Penjamin Simpanan LPS Oktober 2009

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga independen yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan mempunyai fungsi yang berkaitan dengan sistem perbankan. Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, saat ini LPS membutuhkan kandidat yang berkualitas, kredibel, akuntabel dan mempunyai integritas

Persyaratan Umum :

* Minimal lulusan Strata 1 (S1) dengan IPK minimal 2.75 (skala 4.0);
* Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta yang sudah terakreditasi dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas (Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
* Memiliki latar belakang pengalaman dan/atau kualifikasi persyaratan kerja yang sesuai dengan posisi yang dilamar;
* Lancar berbahasa Inggris (lisan dan tulisan)
* Batas usia maksimum per tanggal 31 Oktober 2009 untuk:

- Senior Officer : 40 tahun

- Officer : 35 tahun

- Junior Officer : 30 tahun;

* Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak kejahatan;
* Tidak berkedudukan sebagai
pengurus/anggota partai politik;
* Berbadan sehat (jasmani, rohani serta tidak buta warna);
* Rincian persyaratan masing-masing bidang pekerjaan dapat dilihat di website http://www.lps.go.id atau di http://lps.iradatkonsultan.com pada menu Persyaratan khusus

Ketentuan lain:

* Seleksi dilakukan oleh Konsultan Independen yang ditunjuk, yaitu PT. Iradat Konsultan;
* Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui http://lps.iradatkonsultan.com sampai batas waktu maksimal 10 hari kalender sejak iklan ini diterbitkan;
* Ketentuan tata cara pendaftaran, pelaksanaan dan hasil setiap tahapan tes dapat dilihat di http://lps.iradatkonsultan.com;
* Dalam proses penerimaan calon pegawai ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun;
* Kandidat bersedia mengikuti seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri;
* Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi kandidat;
* Keputusan hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Tidak ada komentar: